Senin, 30 Maret 2015

ACEH ANTARA IMPIAN DAN KENYATAAN

Lambatnya pertumbuhan ekonomi di Aceh secara langsung telah berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan merambat pada tingginya angka kemiskinan. Masyarakat Aceh masih jauh dari kesejahteraan, sehingga data terakhir yang diperoleh pakar ekonomi menunjukkan bahwa indeks kemiskinan di Aceh menduduki ”juara” ketiga secara Nasional.
Masih begitu melekat dalam ingatan para hadirin yang datang berbondong-bondong untuk mendengarkan janji-janji ‘Zikir’ pada masa kampanye mereka silam saat hendak memperebutkan pucuk kepemimpinan di Provinsi ujung Barat pulau Sumatera ini. Ada 21 butir janji-janji yang pernah mereka umbar dihadapan masyarakat Aceh yang menaruh harapan besar pada pasangan ini. Sangat “luar biasa”. Bahkan tidak tanggung-tanggung, Aceh hendak dijadikan “semaju” Singapura dalam salah satu butir janji-janji ‘Zikir’. Tapi, sudahkah itu terpenuhi? Ternyata itu hanyalah khayalan yang dikemas dalam bentuk janji-janji yang bisa “menggembirakan” rakyat Aceh, yang hingga hari ini telah dibuai oleh tipuan. Sebut saja butir janji Rp 1 Juta/per bulan/ per kepala keluarga (KK) bagi setiap penduduk Aceh. Jangankan Rp 1 Juta, yang Rp 500 ribu saja beberapa waktu lalu diajukan oleh warga di kantor Gubernur tidak sanggup dipenuhi. Bahkan, berujung pada kericuhan karena sebagian warga tidak bisa menerima bantuan sosial yang dibagikan menjelang pemilu tahun 2014 tersebut.
Bahkan beberapa target pembangunan tahun 2012-2017 yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf gagal direalisasikan. Bahkan Pemerintah Aceh berencana merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun tiga tahun lalu dikarenakan beberapa target yang dibuat itu tidak terealisasi. Jika melihat beberapa indikator kinerja di bidang ekonomi, misalnya, antara realisasi dan proyeksi begitu jauh angkanya.
Contohnya pertumbuhan ekonomi. Untuk 2014, misalnya, realisasi cuma 4,13 persen, padahal targetnya mencapai 6,7 persen. Untuk tahun 2014 tersebut bahkan BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh tanpa migas melambat dari tahun 2013, yakni hanya 4,13 persen dari 4,4 persen.
Tingkat pengangguran pun demikian. Jika Pemerintah Zaini Abdullah yang dilantik pada 25 Juni 2012 lalu menargetkan pengangguran tahun 2013 cuma 5,0 persen, ternyata faktanya masih 10,3 persen. Sebagai provinsi yang tak punya industri, mencari kerja di Aceh sangatlah sulit. Untuk pengurangan angka kemiskinan, Zaini bahkan punya target yang  ambisius. Dia ingin menurunkan angka kemiskinan  2 persen setiap tahun, sebagaimana tercermin dalam RPJM.
Sayangnya, hingga kini tingkat kemiskinan di Aceh masih saja di atas angka rata-rata nasional. “Pemerintah Aceh mempunyai target menurunkan angka kemiskinan hingga 9,50 persen pada 2017,” begitu tertera dalam Qanun RPJM Aceh 2012-2017
Dengan fakta-fakta diatas bisa dikatakan roda kepemerintahan Aceh saat ini dijalankan dengan mimpi-mimpi yang gagal ter-realisasi dikehidupan nyata dengan ekonomi bergerak lambat bak “Manula” sedang sekarat. Kini janji hanyalah janji belum adanya tanda-tanda ingin mengabuli dan mimpi tetaplah mimpi yang tak ada tanda-tanda akan datangnya pagi. Rakyat menjerit adalah tragedi nyata bukanlah mimpi jadi bagunlah pemimpin kami hari sudah pagi jangan biarkan rakyatmu mengatakan bahwa “Pemimpin kami adalah “SANG PEMIMPI””

Penulis: Hidayatul Akbar, SH,
                Manager Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa PC Aceh



Jumat, 20 Februari 2015

KCBI: PM AUSTRALIA KEKANAK-KANAKAN

Hidayatul Akbar, S.H
Manager Hukum
Kecaman terhadap PM Australia Tony Abbott terus berdatangan menyangkut wacana Abbott  yang meminta ganti rugi bantuan yang diberikan Australia guna rehabilitasi dan rekonstruksi pasca musibah tsunami Aceh 2004 silam, jika pemerintah Indonesia tetap mengeksekusi dua warganya. Kali ini kecaman itu datang dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indanesia (KCBI) Cabang Aceh melalui Manager Hukumnya Hidayatul Akbar, SH yang mengatakan PM Australi aterlalu kekanak-kanakkan dalam menyikapi masalah eksekusi mati terhadap dua warganya yang terlibat kasus Narkoba “Bali Nine”.
Hidayatul Akbar menambahkan Abbott memiliki komunikasi diplomasi yang sangat buruk, seharusnya dia tidak perlu mengaitkan bantuan Australia kepada Indonesia pasca tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 silam, karena saat itu tidak ada satupun masyarakat Aceh yang meminta belaskasian dari mereka(Australia), bantuan itu murni inisiatif kepedulian sosial mereka sebagai negara sahabat. “Pernyataan itu sangat memalukan keluar dari mulut seorang Perdana Mentri” Apa karena mereka telah membantu Indonesia warganya bisa seenaknya merusak generasi penerus bangsa ini dengan mengedarkan barang yang diharamkan dinegeri ini? Indonesia punya hukum jadi tolong hargai hukum yang berlaku di negeri kami.”cetusnya
Sebelumnya, sejumlah media menginformasikan Perdana Menteri Australia Tony Abbott, mendesak Indonesia untuk mengingat kontribusi besar Canberra dalam bantuan setelah tsunami dahsyat tahun 2004 dan membayar kemurahan hati itu dengan membatalkan eksekusi dua warganya yang divonis mati dalam kasus perdagangan narkoba di Bali.
Indonesia telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut Bali Nine, akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak. Namun, pihak Indonesia masih tutup mulut tentang kapan eksekusi akan berlangsung dan narapidana asing mana saja yang akan bergabung dengan dua warga Australia itu.
Abbott mengatakan, dalam meningkatkan tekanan terhadap Jakarta, ia terus berusaha "menjadi suara pribadi yang terkuat" kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan memperingatkan bahwa dirinya akan merasa "sangat sedih" jika permintaannya untuk membatalkan eksekusi itu diabaikan.
"Australia telah mengirim bantuan miliaran dollar," katanya, merujuk pada bencana tsunami yang menewaskan 220.000 orang di 14 negara. Dari jumlah itu, hampir 170.000 orang berasal dari Indonesia.
"Kami mengirim sebuah kontingen besar angkatan bersenjata kami untuk membantu di Indonesia dengan bantuan kemanusiaan. Saya ingin mengatakan kepada rakyat Indonesia dan Pemerintah Indonesia, kami di Australia selalu ada untuk membantu kalian dan kami berharap bahwa kalian mungkin bisa membalas dengan cara ini pada saat ini."
"Kami akan membuat ketidaksenangan kami diketahui. Kami akan membuat rakyat Indonesia tahu bahwa kami merasa sangat kecewa," kata Abbott ketika ditanya apa yang akan terjadi jika eksekusi tetap berlangsung.
"Saya tidak ingin memberikan penilaian yang buruk terhadap hubungan terbaik dengan seorang teman dan tetangga yang sangat penting.
"Namun, saya harus mengatakan, kami tidak bisa mengabaikan hal seperti ini begitu saja jika usaha yang kami lakukan diabaikan oleh Indonesia."

Selasa, 18 November 2014

CURAHAN HATI SEORANG PENGEMUDI

Hidayatul Akbar, S.H
Manager Hukum LSM KCBI ACEH

Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak adalah sebagai bukti tidak selamanya kestabilan ekonomi Negara berpengaruh terhadap rakyat, bagaimana tidak sementara ekonomi indonesia sedang berada dalam tingkat stabil akan tetapi negara mengeluarkan kebijakan yang justru memperburuk tingkat ekonomi rakyat, dengan naiknya harga bahan bakar minyak dengan otomatis harga bahan-bahan pokok juga akan di konversikan naik. Dapatkah pemerintah berfikir untuk hal tersebut?, alasan jokowi menaikan harga bbm untuk menambah subsidi ke program pendidikan dan kesehatan sedangkan biaya sekolah dan rumah sakit sangat tergantung kepada subsidi bbm bagaimana tidak pemerintah toh hanya mengratiskan biaya pengobatan pasien di rumah sakit, akan tetapi bagaimana nasib keluarga pasien yang menjaga pasien dirumah sakit? mereka juga butuh makan yang sudah pasti dibeli di warung dan dengan di naikkan nya harga bbm otomatis harga lauk pauk diwarung juga akan mahal dan biaya untuk menginap dirumah sakit juga akan naik dan bagaimana tranportasi untuk menuju kerumah sakit? juga otomatis akan naik. Begitu juga dengan pendidikan mungkin buku dan spp digratiskan akan tetapi bagaimana tranportasi dan kehidupan sehari-hari siswa-siswi nya? sanggupkah mereka belajar dengan perut kosong atau berjalan kaki untuk menuju ke tempat pendidikan dengan jarak kiloan meter atau puluhan kilo meter, sanggupkah mereka belajar dengan keringat bercucuran dibadan karena harus menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki karena tidak sanggup lagi untuk membayar ongkos naik angkot. Dan bagaimana nasib mereka yang keseharian nya mencari nafkah dengan bergantung pada bbm seperti sopir angkot, ojek dan becak motor? Sudahkah pemerintah memikirkan hal tersebut jauh sebelum menerapkan kebijakan? Bagaimana nasib keluarga mereka? Dan kebijakan ini juga akan berpengaruh besar tehadap nilai produksi industri rumah tangga yang seharusnya pemerintah memberikan peluang berkembang agar dapat terserap tenaga kerja. Jangankan membuka lowongan pekerjaan kepada masayarakat pemerintah justru membuat kebijakan yang akan mematikan lapangan pekerjaan. Pernahkah pemerintah membuat kajian strategis dan teknis dalam penerapan kebijakan ini? Walaupun presiden mengakui hal tersebut telah di kaji jauh-jauh hari tapi apa yang kami rasakan oleh rakyat? “menderita”,”galau”,dan ”kecewa” inikah program pro rakyat anda? Dengan menaikan harga bbm Negara untung sekitar 1 trilyun rupiah akan tetapi masyarakat buntung semua pak!!!.
Inikah program pro rakyat ala Jokowi???  Wallahu a’lam bish-shawabi


 Penulis : Hidayatul Akbar, S.H.(Manager Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa PC Aceh)


Sabtu, 15 November 2014

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.

Sebagai bukti tekad dan maksud yang sangat kuat dari pembentuk undang-undang dalam usaha memberantas korupsi ialah telah dimasukannya ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran serta ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa (1) dengan diberikannya hak dan kewajiban masyarakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal positif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan (2) persoalan penanggulangan korupsi dipandang bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah atau penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan urusan bangsa. Setiap orang harus berparsitipasi dan berperan aktif dalam usaha mennaggulangi kejahatan yang menggerogoti negara ini.
            Pandangan pembentuk undang-undang itu tertuanhg dalam rumusan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa; masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawabmdalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Bentuk peran serta tersebut, dalam Pasal 41 ayat (2) telah ditentukan wujudnya, yaitu sebagai berikut;
1.       hak mencari, memperoleh,  dan memberikan  informasi  adanya  dugaan  telah  terjadi tindak pidana korupsi;
2.       hak  untuk  memperoleh  pelayanan  dalam  mencari,  memperoleh  dan  memberikan informasi  adanya  dugaan  telah  terjadi  tindak  pidana  korupsi  kepada  penegak  hukum  yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3.       hak menyampaikan  saran  dan  pendapat  secara  bertanggung  jawab  kepada  penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4.       hak untuk memperoleh  jawaban  atas pertanyaan  tentang  laporannya  yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
5.       hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
  1)    melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, b, dan c;
 2)    diminta  hadir  dalam    proses  penyelidikan,  penyidikan,  dan  di  sidang pengadilan  sebagai  saksi  pelapor,  saksi,  atau  saksi  ahli,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            Adapun yang dimaksud dengan hak memberikan informasi ialah hak untuk menyampaikan segala macam informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang salah satu bentuknya ialah “pelaporan” yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegak hukum yang dimaksud disini ialah kepolisian dan kejaksaan. Pelapor yang dimaksud dalam pengertian Undang-undang ini tidak sama dengan pengertian pelapor yang dimaksud oleh Pasal 1 butir 24 KUHAP. Pelapor dalam hal ini khusus pada adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan menurut KUHAP, pelapor adalah orang yang memberikan informasi untuk semua jenis tindak pidana.
            Adapun mengenai tata cara peslaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk pelaporan dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran serta pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai tindak pidana korupsi”.
            Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa”setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik mengenai status maupun rasa aman”. Dengan demikian dapat diketahui bahwa warga masyarakat yang menyampaiakn informasi berhak mandapatkan perlindungan hukum dari nesgara malalui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk hal itu. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelapor tindak pidana korupsi yang dimaksud, dapat berupa (1) perlindungan hukum mengenai status hukum dan (2) perlindungan hukum mengenai rasa aman.
            Mengenai status hukum diterangkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status seseorang pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi sebagai tersangka”.
            Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Semua pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya. Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa contoh dampak dari akibat yang ditimbulkan dari permasalahan korupsi, yaitu ditinjau dari dampak ekonomi, dampak politik, dampak pelayanan publik, dampak hukum dan dampak sosial budaya.
1. Dampak Ekonomi
Dampak dari sektor ekonomi dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a.   Bantuan pendanaan untuk petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak pernah sampai ketangan masyarakat, yang artinya korupsi menghambat pembangunan ekonomi rakyat;
b.   Harga barang menjadi mahal;
c.   Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir orang elit ekonomi dan elit politik saja;
d.   Rendahnya upah buruh;
e.   Produk petani Indonesia tidak dapat bersaing;
f.    Korupsi membuat utang bangsa Indonesia menjadi banyak; dan
g.   Korupsi mengurangi minat para investor untuk menginvestasikan uangnya atau modalnya di Indonesia.

2. Dampak Politik
Politik yang seharusnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat dan sebagai sarana untuk memberantas tindak pidana korupsi, malah dibuat sebagai sarana untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa memikirkan masyarakat kecil. Dampak dari perbuatan korupsi di dalam sektor ini, yaitu :
a.   Korupsi menjadi sumber utama untuk membiayai aktifitas politik dan mempertahankan kekuasaan;
b. Hampir sebagian besar posisi elit politik dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang disebabkan karena pemilihan untuk memilih para elit politik tersebut tidak demokratis;
c.   Korupsi yang sistemik membuat masyarakat tidak lagi mempercayai penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
d. Sistem politik yang dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengancam keabsahan pemerintah dan pada akhirnya berdampak pada produk hukum yang dibuat yang dianggap ilegal oleh masyarakat;
e.   Lembaga negara yang dibentuk hasil politik akan tidak berjalan sebagaimana mestinya jika dipegang oleh orang-orang yang korup dan tidak bertanggungjawab; dan
f.    Korupsi dapat menghancurkan integritas bangsa.

3. Dampak Pelayanan Publik
Akibat perbuatan para pejabat yang tidak bertanggungjawab dapat berakibat pada pelayanan publik yang kurang memihak pada masyarakat kecil. Dalam hal ini dampak dari perbuatan korupsi pada pelayanan publik, yaitu :
a.   Pelayanan publik buruk, karena birokrasi tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat kecil;
b.   Semangat profesionalisme pegawai yang bersih dan jujur makin luntur; dan
c.   Berubahnya fungsi-fungsi pelayanan publik.

4. Dampak Hukum
Hukum sebagai pilar untuk menekan laju pertumbuhan tindak pidana korupsi, malah dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan uang yang banyak atau dengan kata lain hukum dijadikan sebagai salah satu sarang dari perbuatan korupsi. Dampak-dampak dari perbuatan korupsi dibidang hukum, yaitu :
a. Banyak para aparat penegak hukum yang tidak bersih dikarenakan pada awalnya meraka melakukan pelanggaran hukum;
b.   Hukum dijual belikan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga putusan yang dihasilkan menjadi tidak adil; dan
c.   Menjadikan rakyat tidak percaya lagi pada mekanisme hukum yang dikarenakan mental para aparat penegak hukum sengat rendah.

5. Dampak Sosial Budaya
Perubahan lain dari perbuatan korupsi adalah perubahan paradikma atau cara pandang masyarakat itu sendiri, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional, yang dulunya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang jujur dan ternyata sekarang semua itu berubah menjadi salah satu bangsa yang terkorup di dunia. Dampak-dampak dari korupsi dibidang ini adalah :
a.   Korupsi yang bersifat sistematis menyebabkan masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek-aspek profesionalisme dan kejujuran;
b.   Runtuhnya bangunan moral bangsa; dan
c.   Perbuatan korupsi yang berkepanjangan akan menghilangkan harapan masa depan yang lebih baik.m Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan depresi masyarakat yang berkepanjangan.
            Peran serta masyarakat jelas sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat yang memiliki informasi dan sadar mengenai hak-haknya dan berusaha menegakkan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut. Sedangkan masyarakat yang apatis dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah merupakan lahan yang subur bagi koruptor untuk menjalankan atau melakukan perbuatan korupsi.
            Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan 4 | Pagesaran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,  jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat
tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.


Sumber: http://aksiposo.blogspot.com