PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI DI INDONESIA.
Sebagai bukti
tekad dan maksud yang sangat kuat dari pembentuk undang-undang dalam usaha
memberantas korupsi ialah telah dimasukannya ketentuan tentang peran serta
masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran serta ini
dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa (1) dengan diberikannya hak dan kewajiban
masyarakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal positif
dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan
(2) persoalan penanggulangan korupsi dipandang bukan semata-mata menjadi urusan
pemerintah atau penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan
urusan bangsa. Setiap orang harus berparsitipasi dan berperan aktif dalam usaha
mennaggulangi kejahatan yang menggerogoti negara ini.
Pandangan pembentuk undang-undang itu tertuanhg dalam rumusan Pasal 41 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa; masyarakat
mempunyai hak dan tanggung jawabmdalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Bentuk peran serta tersebut, dalam Pasal 41 ayat (2) telah ditentukan wujudnya,
yaitu sebagai berikut;
1. hak mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi;
2. hak untuk
memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3. hak menyampaikan saran
dan pendapat secara bertanggung jawab
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4. hak untuk memperoleh
jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
5. hak untuk memperoleh perlindungan
hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam
proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi,
atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Adapun yang dimaksud dengan hak memberikan informasi ialah hak untuk
menyampaikan segala macam informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak
pidana korupsi yang salah satu bentuknya ialah “pelaporan” yang disampaikan
kepada penegak hukum atau komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegak
hukum yang dimaksud disini ialah kepolisian dan kejaksaan. Pelapor yang
dimaksud dalam pengertian Undang-undang ini tidak sama dengan pengertian
pelapor yang dimaksud oleh Pasal 1 butir 24 KUHAP. Pelapor dalam hal ini khusus
pada adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan menurut KUHAP,
pelapor adalah orang yang memberikan informasi untuk semua jenis tindak pidana.
Adapun mengenai tata cara peslaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk
pelaporan dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa
“setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa telah terjadi tindak
pidana korupsi serta menyampaikan saran serta pendapat kepada penegak hukum dan
atau komisi mengenai tindak pidana korupsi”.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa”setiap orang, organisasi
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik mengenai status maupun rasa
aman”. Dengan demikian dapat diketahui bahwa warga masyarakat yang menyampaiakn
informasi berhak mandapatkan perlindungan hukum dari nesgara malalui lembaga-lembaga
yang bertanggung jawab untuk hal itu. Adapun bentuk perlindungan hukum yang
dapat diberikan kepada pelapor tindak pidana korupsi yang dimaksud, dapat
berupa (1) perlindungan hukum mengenai status hukum dan (2) perlindungan hukum
mengenai rasa aman.
Mengenai status hukum diterangkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang
menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status
seseorang pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada
penegak hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak
diubah menjadi sebagai tersangka”.
Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak
pidana korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara
lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang
keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau
berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam tidak
dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan
untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya
masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui
sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Semua pilar-pilar yang terkait
dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga
korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses
penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang
saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan
dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana
korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk
memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut
berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses
koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat
dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan
berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita harus
mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk
memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja
jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat sangat besar baik
secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak
tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya.
Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah
keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan
adalah masyarakat itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa contoh
dampak dari akibat yang ditimbulkan dari permasalahan korupsi, yaitu ditinjau
dari dampak ekonomi, dampak politik, dampak pelayanan publik, dampak hukum dan
dampak sosial budaya.
1. Dampak Ekonomi
Dampak dari sektor ekonomi dapat
dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a. Bantuan pendanaan untuk
petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak pernah sampai ketangan masyarakat,
yang artinya korupsi menghambat pembangunan ekonomi rakyat;
b. Harga barang menjadi
mahal;
c. Sebagian besar uang
hanya berputar pada segelintir orang elit ekonomi dan elit politik saja;
d. Rendahnya upah buruh;
e. Produk petani Indonesia
tidak dapat bersaing;
f. Korupsi membuat
utang bangsa Indonesia menjadi banyak; dan
g. Korupsi mengurangi minat
para investor untuk menginvestasikan uangnya atau modalnya di Indonesia.
2. Dampak Politik
Politik yang seharusnya sebagai
upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat dan sebagai sarana untuk
memberantas tindak pidana korupsi, malah dibuat sebagai sarana untuk merebut
dan mempertahankan kekuasaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa
memikirkan masyarakat kecil. Dampak dari perbuatan korupsi di dalam sektor ini,
yaitu :
a. Korupsi menjadi sumber
utama untuk membiayai aktifitas politik dan mempertahankan kekuasaan;
b. Hampir sebagian besar posisi elit
politik dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang disebabkan
karena pemilihan untuk memilih para elit politik tersebut tidak demokratis;
c. Korupsi yang sistemik
membuat masyarakat tidak lagi mempercayai penyelenggara negara baik eksekutif,
legislatif, dan yudikatif;
d. Sistem politik yang dipegang oleh
orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengancam keabsahan pemerintah dan pada
akhirnya berdampak pada produk hukum yang dibuat yang dianggap ilegal oleh
masyarakat;
e. Lembaga negara yang
dibentuk hasil politik akan tidak berjalan sebagaimana mestinya jika dipegang
oleh orang-orang yang korup dan tidak bertanggungjawab; dan
f. Korupsi dapat
menghancurkan integritas bangsa.
3. Dampak Pelayanan Publik
Akibat perbuatan para pejabat yang
tidak bertanggungjawab dapat berakibat pada pelayanan publik yang kurang
memihak pada masyarakat kecil. Dalam hal ini dampak dari perbuatan korupsi pada
pelayanan publik, yaitu :
a. Pelayanan publik buruk,
karena birokrasi tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat kecil;
b. Semangat profesionalisme
pegawai yang bersih dan jujur makin luntur; dan
c. Berubahnya fungsi-fungsi
pelayanan publik.
4. Dampak Hukum
Hukum sebagai pilar untuk menekan
laju pertumbuhan tindak pidana korupsi, malah dijadikan sebagai salah satu
sarana untuk mendapatkan uang yang banyak atau dengan kata lain hukum dijadikan
sebagai salah satu sarang dari perbuatan korupsi. Dampak-dampak dari perbuatan
korupsi dibidang hukum, yaitu :
a. Banyak para aparat penegak hukum
yang tidak bersih dikarenakan pada awalnya meraka melakukan pelanggaran hukum;
b. Hukum dijual belikan oleh
aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga putusan yang dihasilkan menjadi
tidak adil; dan
c. Menjadikan rakyat tidak
percaya lagi pada mekanisme hukum yang dikarenakan mental para aparat penegak
hukum sengat rendah.
5. Dampak Sosial Budaya
Perubahan lain dari perbuatan
korupsi adalah perubahan paradikma atau cara pandang masyarakat itu sendiri,
baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional, yang dulunya Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang jujur dan ternyata sekarang semua itu berubah menjadi
salah satu bangsa yang terkorup di dunia. Dampak-dampak dari korupsi dibidang
ini adalah :
a. Korupsi yang bersifat
sistematis menyebabkan masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek-aspek
profesionalisme dan kejujuran;
b. Runtuhnya bangunan moral
bangsa; dan
c. Perbuatan korupsi yang
berkepanjangan akan menghilangkan harapan masa depan yang lebih baik.m
Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan depresi masyarakat yang
berkepanjangan.
Peran serta masyarakat jelas sangat
dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat yang
memiliki informasi dan sadar mengenai hak-haknya dan berusaha menegakkan hukum
untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut. Sedangkan masyarakat yang apatis dan
bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah
merupakan lahan yang subur bagi koruptor untuk menjalankan atau melakukan
perbuatan korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan
data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan 4 |
Pagesaran dan
pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak
kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh
karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan
tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati
dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak
sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan
sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat
tersebut sering
tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan
demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau
Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban
atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban
tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan
terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.
Sumber: http://aksiposo.blogspot.com