Sabtu, 15 November 2014

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.

Sebagai bukti tekad dan maksud yang sangat kuat dari pembentuk undang-undang dalam usaha memberantas korupsi ialah telah dimasukannya ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran serta ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa (1) dengan diberikannya hak dan kewajiban masyarakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal positif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan (2) persoalan penanggulangan korupsi dipandang bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah atau penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan urusan bangsa. Setiap orang harus berparsitipasi dan berperan aktif dalam usaha mennaggulangi kejahatan yang menggerogoti negara ini.
            Pandangan pembentuk undang-undang itu tertuanhg dalam rumusan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa; masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawabmdalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Bentuk peran serta tersebut, dalam Pasal 41 ayat (2) telah ditentukan wujudnya, yaitu sebagai berikut;
1.       hak mencari, memperoleh,  dan memberikan  informasi  adanya  dugaan  telah  terjadi tindak pidana korupsi;
2.       hak  untuk  memperoleh  pelayanan  dalam  mencari,  memperoleh  dan  memberikan informasi  adanya  dugaan  telah  terjadi  tindak  pidana  korupsi  kepada  penegak  hukum  yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3.       hak menyampaikan  saran  dan  pendapat  secara  bertanggung  jawab  kepada  penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4.       hak untuk memperoleh  jawaban  atas pertanyaan  tentang  laporannya  yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
5.       hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
  1)    melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, b, dan c;
 2)    diminta  hadir  dalam    proses  penyelidikan,  penyidikan,  dan  di  sidang pengadilan  sebagai  saksi  pelapor,  saksi,  atau  saksi  ahli,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            Adapun yang dimaksud dengan hak memberikan informasi ialah hak untuk menyampaikan segala macam informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang salah satu bentuknya ialah “pelaporan” yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegak hukum yang dimaksud disini ialah kepolisian dan kejaksaan. Pelapor yang dimaksud dalam pengertian Undang-undang ini tidak sama dengan pengertian pelapor yang dimaksud oleh Pasal 1 butir 24 KUHAP. Pelapor dalam hal ini khusus pada adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan menurut KUHAP, pelapor adalah orang yang memberikan informasi untuk semua jenis tindak pidana.
            Adapun mengenai tata cara peslaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk pelaporan dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran serta pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai tindak pidana korupsi”.
            Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa”setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik mengenai status maupun rasa aman”. Dengan demikian dapat diketahui bahwa warga masyarakat yang menyampaiakn informasi berhak mandapatkan perlindungan hukum dari nesgara malalui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk hal itu. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelapor tindak pidana korupsi yang dimaksud, dapat berupa (1) perlindungan hukum mengenai status hukum dan (2) perlindungan hukum mengenai rasa aman.
            Mengenai status hukum diterangkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status seseorang pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi sebagai tersangka”.
            Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Semua pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya. Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa contoh dampak dari akibat yang ditimbulkan dari permasalahan korupsi, yaitu ditinjau dari dampak ekonomi, dampak politik, dampak pelayanan publik, dampak hukum dan dampak sosial budaya.
1. Dampak Ekonomi
Dampak dari sektor ekonomi dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a.   Bantuan pendanaan untuk petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak pernah sampai ketangan masyarakat, yang artinya korupsi menghambat pembangunan ekonomi rakyat;
b.   Harga barang menjadi mahal;
c.   Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir orang elit ekonomi dan elit politik saja;
d.   Rendahnya upah buruh;
e.   Produk petani Indonesia tidak dapat bersaing;
f.    Korupsi membuat utang bangsa Indonesia menjadi banyak; dan
g.   Korupsi mengurangi minat para investor untuk menginvestasikan uangnya atau modalnya di Indonesia.

2. Dampak Politik
Politik yang seharusnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat dan sebagai sarana untuk memberantas tindak pidana korupsi, malah dibuat sebagai sarana untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa memikirkan masyarakat kecil. Dampak dari perbuatan korupsi di dalam sektor ini, yaitu :
a.   Korupsi menjadi sumber utama untuk membiayai aktifitas politik dan mempertahankan kekuasaan;
b. Hampir sebagian besar posisi elit politik dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang disebabkan karena pemilihan untuk memilih para elit politik tersebut tidak demokratis;
c.   Korupsi yang sistemik membuat masyarakat tidak lagi mempercayai penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
d. Sistem politik yang dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengancam keabsahan pemerintah dan pada akhirnya berdampak pada produk hukum yang dibuat yang dianggap ilegal oleh masyarakat;
e.   Lembaga negara yang dibentuk hasil politik akan tidak berjalan sebagaimana mestinya jika dipegang oleh orang-orang yang korup dan tidak bertanggungjawab; dan
f.    Korupsi dapat menghancurkan integritas bangsa.

3. Dampak Pelayanan Publik
Akibat perbuatan para pejabat yang tidak bertanggungjawab dapat berakibat pada pelayanan publik yang kurang memihak pada masyarakat kecil. Dalam hal ini dampak dari perbuatan korupsi pada pelayanan publik, yaitu :
a.   Pelayanan publik buruk, karena birokrasi tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat kecil;
b.   Semangat profesionalisme pegawai yang bersih dan jujur makin luntur; dan
c.   Berubahnya fungsi-fungsi pelayanan publik.

4. Dampak Hukum
Hukum sebagai pilar untuk menekan laju pertumbuhan tindak pidana korupsi, malah dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan uang yang banyak atau dengan kata lain hukum dijadikan sebagai salah satu sarang dari perbuatan korupsi. Dampak-dampak dari perbuatan korupsi dibidang hukum, yaitu :
a. Banyak para aparat penegak hukum yang tidak bersih dikarenakan pada awalnya meraka melakukan pelanggaran hukum;
b.   Hukum dijual belikan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga putusan yang dihasilkan menjadi tidak adil; dan
c.   Menjadikan rakyat tidak percaya lagi pada mekanisme hukum yang dikarenakan mental para aparat penegak hukum sengat rendah.

5. Dampak Sosial Budaya
Perubahan lain dari perbuatan korupsi adalah perubahan paradikma atau cara pandang masyarakat itu sendiri, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional, yang dulunya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang jujur dan ternyata sekarang semua itu berubah menjadi salah satu bangsa yang terkorup di dunia. Dampak-dampak dari korupsi dibidang ini adalah :
a.   Korupsi yang bersifat sistematis menyebabkan masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek-aspek profesionalisme dan kejujuran;
b.   Runtuhnya bangunan moral bangsa; dan
c.   Perbuatan korupsi yang berkepanjangan akan menghilangkan harapan masa depan yang lebih baik.m Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan depresi masyarakat yang berkepanjangan.
            Peran serta masyarakat jelas sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat yang memiliki informasi dan sadar mengenai hak-haknya dan berusaha menegakkan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut. Sedangkan masyarakat yang apatis dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah merupakan lahan yang subur bagi koruptor untuk menjalankan atau melakukan perbuatan korupsi.
            Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan 4 | Pagesaran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,  jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat
tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.


Sumber: http://aksiposo.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar