Daftar Koruptor dan Kasus Korupsi di Indonesia..
Tindak pidana korupsi bukan hanya musuh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi musuh umat manusia sedunia. Gerakan dunia melawan korupsi pun makin gencar dilakukan. Korupsi menghambat bangsa menuju bangsa yang makin adil, demokratis, dan sejahtera.
Tindak pidana korupsi bukan hanya musuh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi musuh umat manusia sedunia. Gerakan dunia melawan korupsi pun makin gencar dilakukan. Korupsi menghambat bangsa menuju bangsa yang makin adil, demokratis, dan sejahtera.
Penegak hukum. Pada periode 2005-2011,
kepolisian tercatat menangani 1.961 perkara, dengan keuangan negara yang
diselamatkan Rp 679 miliar. Periode 2004-2011, kejaksaan menangani 8.394
perkara, 6.831 di antaranya dilanjutkan ke penuntutan. Periode itu kejaksaan
menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 13 triliun. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada periode 2004-2011 menyelidiki 417 kasus, menyidik 229 kasus,
melakukan penuntutan 196 kasus, di mana dari jumlah itu yang sudah inkracht 169
perkara dan yang sudah dieksekusi 171 perkara. Pengembalian uang negara dari
kasus yang ditangani KPK mencapai Rp 800 miliar.
KPK menerima laporan gratifikasi
sebanyak 1.301 laporan. Dari program pencegahan, KPK juga menyelamatkan
keuangan negara lebih dari Rp 151 triliun dan 321 juta dollar AS.
Permohonan perlindungan bagi peniup
peluit untuk kasus korupsi yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK). Tercatat LPSK menangani 103 permohonan perlindungan pada periode
2008-2011. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga
berperan dalam pemberantasan korupsi. Tercatat sepanjang 2004-2011, PPATK
menyampaikan 794 laporan hasil analisis. Di sisi lain, tingkat kepatuhan
pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011
menjadi 81,65 persen. Angka itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2004 yang
hanya 49,16 persen.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
yang dirilis Transparency International tahun 2011 masih di angka 3,0. Adapun
Indeks Integritas Nasional yang dirilis KPK tahun 2011 masih 6,31. Indeks ini
mengukur perbaikan sektor pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi masih mengalami
hambatan koordinasi intra dan antarlembaga pemerintahan yang masih lemah,
peraturan perundang-undangan yang masih perlu direvisi, rendahnya kapasitas
pelaksana produk perundang-undangan, serta masih lemahnya kualitas dan
kuantitas penegak hukum.
Inilah Daftar Koruptor Indonesia
Inilah Daftar Koruptor Indonesia
Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan
atas tindak korupsi di tujuh yayasan
Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
Abdullah Puteh: korupsi APBD. Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi terdakwa kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam persidangan Senin (11/4). Putusan yang diambil kendati Puteh tidak hadir dalam persidangan ini dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman 10 tahun penjara, Puteh juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan hukuman subsider enam bulan penjara. Menurut majelis hakim yang terdiri dari Kresna Menon (Ketua), Dudu Duswara, Ahmad Linoh, I Made Hendra Kusuma dan Gus Rizal (hakim anggota), Abdullah Puteh secara sah dan meyakinkan telah bersalah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,875 miliar. Puteh juga bersalah karena telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan heli tanpa tender. Atas tindakan ini, Puteh telah melanggar Keputusan Presiden No 18 tahun 2000. Dalam Keppres itu, Penunjukan Langsung bisa dilakukan jika untuk pengdaaan barang dengan harga di atas Rp 50 miliar. Itu pun, yang melakukan pengadaan barang adalah kepala kantor atau pihak setara yang ditunjuk, bukan gubernur atau kepala daerah. Selain bersalah karena melakukan PL, mantan ketua KNPI itu juga diputuskan bersalah karena memindahkan dana dari APBD ke rekening pribadi senilai Rp 7,75 miliar. Atas tindakan ini, Puteh telah melanggar Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 mengenai pengelolaan keuangan daerah. Majelis hakim menilai, tindakan ini adalah untuk memperkaya diri.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bob Hasan. Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada kabinet terakhir pemerintahan Soeharto Mohammad “Bob” Hasan kurungan dua tahun kurungan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 28 Maret 2000. Hakim menetapkan status kakek berusia 69 tahun itu sebagai tahanan rumah. Majelis hakim juga menetapkan Bob Hasan dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp. 15 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 14,1 miliar. Selain itu, barang bukti sebanyak 27 item, antara lain mobil mewah, tanah dan bangunan, kamera, laboratorium fotografi, film processor, dan transfer point wild TUG garis dasar empat, milik PT Mapindo Parama, ditetapkan dirampas untuk negara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Hakim Soebardi. Namun, lanjutnya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Arnold Angkaw tentang besarnya kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut. Dalam tuntutannya Jaksa Angkaw mendakwa Bob Hasan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 243,7 juta dolar AS.
Menurut majelis hakim, besar ganti rugi tersebut sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara ini, sesuai ketentuan pasal 34c UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara korupsi Bob Hasan itu, unsur bersama-sama sesuai pasal 55 ayat 1 ke-1 terpenuhi.
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Majelis menilai politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Panda, Majelis Hakim juga menghukum tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih dengan hukuman yang sama
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Politisi Partai Golkar Paskah Suzetta yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/6/2011). Majelis hakim yang dipimpin Suwidya mengatakan, Paskah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selain Paskah, empat anggota DPR RI periode 2004-2009, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, juga divonis 16 bulan penjara. Kelimanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Korupsi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea terbukti telah memperkaya orang lain.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukuman terhadap empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Juni 2009.
Hakim menilai bahwa uang sebesar Rp 28,5 miliar telah dikeluarkan sebelum rapat pada 22 Juli. Uang itu digunakan untuk bantuan hukum kepada para mantan deputi Bank Indonesia yang tersandung masalah BLBI. Heru Supratomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo masing-masing menerima sebesar Rp 10 miliar. Pengeluaran itu dicatat oleh Oey Hoey Tiong
Pada tahun 2008, 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
27 November 2008, Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
2007
Pada tahun 2006, telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar. Tribun Kaltim
22 Desember pada tahun yang sama menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo. Tempo Interaktif
21 Desember 2006 telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan. Tempo Interaktif
Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 milyar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
30 November 2006, Jaksa KPK Tuntut Mulyana W. Kusumah 18 Bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. Tempo Interaktif
Pada waktu bersamaan menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar.
30 November 2006, KPK telah menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar.
2 September 2006, telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp 185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggarkan pada 2003-2004. Tempo Interaktif
Juni
19 Juni 2006, telah menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar. Tempo Interaktif
2005
Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005). Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion. Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion. Dengan demikian, majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 8 November 2006 yang menghukum Toemion enam tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara, majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dr Parman Soeparman SH,MH, dengan anggota Moeljohardjo dan hakim agung ad hoc Hamrad Hamid, Krisna Harahap dan Ojak Simanjuntak, juga menghukum Theo F Toemion denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar.
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
Dugaan telah terjadinya TPK atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)
Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
Abdullah Puteh: korupsi APBD. Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi terdakwa kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam persidangan Senin (11/4). Putusan yang diambil kendati Puteh tidak hadir dalam persidangan ini dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman 10 tahun penjara, Puteh juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan hukuman subsider enam bulan penjara. Menurut majelis hakim yang terdiri dari Kresna Menon (Ketua), Dudu Duswara, Ahmad Linoh, I Made Hendra Kusuma dan Gus Rizal (hakim anggota), Abdullah Puteh secara sah dan meyakinkan telah bersalah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,875 miliar. Puteh juga bersalah karena telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan heli tanpa tender. Atas tindakan ini, Puteh telah melanggar Keputusan Presiden No 18 tahun 2000. Dalam Keppres itu, Penunjukan Langsung bisa dilakukan jika untuk pengdaaan barang dengan harga di atas Rp 50 miliar. Itu pun, yang melakukan pengadaan barang adalah kepala kantor atau pihak setara yang ditunjuk, bukan gubernur atau kepala daerah. Selain bersalah karena melakukan PL, mantan ketua KNPI itu juga diputuskan bersalah karena memindahkan dana dari APBD ke rekening pribadi senilai Rp 7,75 miliar. Atas tindakan ini, Puteh telah melanggar Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 mengenai pengelolaan keuangan daerah. Majelis hakim menilai, tindakan ini adalah untuk memperkaya diri.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bob Hasan. Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada kabinet terakhir pemerintahan Soeharto Mohammad “Bob” Hasan kurungan dua tahun kurungan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 28 Maret 2000. Hakim menetapkan status kakek berusia 69 tahun itu sebagai tahanan rumah. Majelis hakim juga menetapkan Bob Hasan dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp. 15 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 14,1 miliar. Selain itu, barang bukti sebanyak 27 item, antara lain mobil mewah, tanah dan bangunan, kamera, laboratorium fotografi, film processor, dan transfer point wild TUG garis dasar empat, milik PT Mapindo Parama, ditetapkan dirampas untuk negara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Hakim Soebardi. Namun, lanjutnya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Arnold Angkaw tentang besarnya kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut. Dalam tuntutannya Jaksa Angkaw mendakwa Bob Hasan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 243,7 juta dolar AS.
Menurut majelis hakim, besar ganti rugi tersebut sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara ini, sesuai ketentuan pasal 34c UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara korupsi Bob Hasan itu, unsur bersama-sama sesuai pasal 55 ayat 1 ke-1 terpenuhi.
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Majelis menilai politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Panda, Majelis Hakim juga menghukum tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih dengan hukuman yang sama
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Politisi Partai Golkar Paskah Suzetta yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/6/2011). Majelis hakim yang dipimpin Suwidya mengatakan, Paskah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selain Paskah, empat anggota DPR RI periode 2004-2009, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, juga divonis 16 bulan penjara. Kelimanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Korupsi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea terbukti telah memperkaya orang lain.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukuman terhadap empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Juni 2009.
Hakim menilai bahwa uang sebesar Rp 28,5 miliar telah dikeluarkan sebelum rapat pada 22 Juli. Uang itu digunakan untuk bantuan hukum kepada para mantan deputi Bank Indonesia yang tersandung masalah BLBI. Heru Supratomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo masing-masing menerima sebesar Rp 10 miliar. Pengeluaran itu dicatat oleh Oey Hoey Tiong
Pada tahun 2008, 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
27 November 2008, Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
2007
Pada tahun 2006, telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar. Tribun Kaltim
22 Desember pada tahun yang sama menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo. Tempo Interaktif
21 Desember 2006 telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan. Tempo Interaktif
Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 milyar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
30 November 2006, Jaksa KPK Tuntut Mulyana W. Kusumah 18 Bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. Tempo Interaktif
Pada waktu bersamaan menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar.
30 November 2006, KPK telah menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar.
2 September 2006, telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp 185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggarkan pada 2003-2004. Tempo Interaktif
Juni
19 Juni 2006, telah menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar. Tempo Interaktif
2005
Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005). Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion. Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion. Dengan demikian, majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 8 November 2006 yang menghukum Toemion enam tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara, majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dr Parman Soeparman SH,MH, dengan anggota Moeljohardjo dan hakim agung ad hoc Hamrad Hamid, Krisna Harahap dan Ojak Simanjuntak, juga menghukum Theo F Toemion denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar.
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
Dugaan telah terjadinya TPK atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)
Kasus Korupsi Besar Sedang Dalam
Peradilan
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari
Sabarno terancam mendekam dalam kurungan selama 20 tahun. Hari didakwa
melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara
mencapai Rp 97,02 miliar.
Pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (5/9/2011). Jaksa yang membacakan adalah Ketut Sumedana dan Hadiyanto. Dalam dakwaan disebutkan, Hari bersama dengan mantan Dirjen Otda Oentarto S Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya secara bersama-sama terlibat dalam kasus ini. Oentarto sudah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun oleh pengadilan ini. Sedangkan Hengky meninggal dunia dalam proses banding atas vonis 15 tahun. Korupsi itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 97,02 miliar.. Hari didakwa mendapat Rp 396 juta dan sebuah mobil merek Volvo dengan nopol B 448 HR tahun 2005 seharga Rp 808 juta. Oentarto sebesar Rp 200 juta dan Hengky Samuel Daud Rp 97,026 miliar. Hari didakwa telah mengarahkan supaya gubernur, bupati atau walikota melaksanakan pengadaan mobil damkar milik Hengky dengan Type 80 ASM dan Morita. Ia juga didakwa telah menerbitkan radiogram No 0271/1496/OTDA tanggal 13 Desember sambil mencantumkan tipe yang dimaksud. Hari dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi.
Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Reka Dinamika (SRD) Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharram. Wafid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan primer jaksa yaitu Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (5/9/2011). Jaksa yang membacakan adalah Ketut Sumedana dan Hadiyanto. Dalam dakwaan disebutkan, Hari bersama dengan mantan Dirjen Otda Oentarto S Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya secara bersama-sama terlibat dalam kasus ini. Oentarto sudah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun oleh pengadilan ini. Sedangkan Hengky meninggal dunia dalam proses banding atas vonis 15 tahun. Korupsi itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 97,02 miliar.. Hari didakwa mendapat Rp 396 juta dan sebuah mobil merek Volvo dengan nopol B 448 HR tahun 2005 seharga Rp 808 juta. Oentarto sebesar Rp 200 juta dan Hengky Samuel Daud Rp 97,026 miliar. Hari didakwa telah mengarahkan supaya gubernur, bupati atau walikota melaksanakan pengadaan mobil damkar milik Hengky dengan Type 80 ASM dan Morita. Ia juga didakwa telah menerbitkan radiogram No 0271/1496/OTDA tanggal 13 Desember sambil mencantumkan tipe yang dimaksud. Hari dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi.
Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Reka Dinamika (SRD) Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharram. Wafid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan primer jaksa yaitu Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Daftar Koruptor dan Kasus Korupsi
Anggota DPR
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang
diketuai Eduard Pattinasarani memvonis Yusuf Erwin Faishal mantan Ketua Komisi
IV DPR RI itu dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Yusuf terbukti
bersalah telah menerima hadiah uang sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi
perizinan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan
Al Amin Nur Nasution Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menambah hukuman kepada Al Amin Nur Nasution selama dua tahun penjara. Hukuman yang diterima mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi sepuluh tahun penjara, karena telah terbukti bersalah atas skandal perempuan. Hukuman Al Amin ditambah karena terbukti meminta uang dalam sejumlah proyek kehutanan. Di samping meminta uang, Al Amin sebagai anggota DPR juga terlibat dalam skandal perempuan, itu juga menjadi pertimbangan hakim. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung. Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India, dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script, dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.
‘Tim Gegana’ Komisi IV DPR RI, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota ‘Tim Gegana’ Komisi IV DPR RI, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ketiga terdakwa terbukti menerima hadiah yaitu berupa uang dari pihak lain terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang dan persetujuan PAGU anggaran pengadaan SKRT di Dephut. Hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan para terdakwa bersalah seperti diancam dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No20/2001. Terdakwa terbukti menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari Rp2 miliar yang diterima Sarjan Tahir, lalu dibagikan ke Azwar Chesputra Rp100 juta, Hilman Indra Rp175 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp175 juta yang merupakan penyerahan tahap pertama.
Kemudian, pada Juni 2007 bertempat di Hotel Mulia dihadiri terdakwa dua untuk terima sisa dana yang belum diserahkan yaitu Awar Rp210 juta, Hilman Indra Rp250 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp160 juta. Sehingga unsur menerima hadiah patut diduga diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatan dan kewenagannya itu sudah terbukti pada perbuatan para terdakwa. Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota Tim Gegana itu juga menerima uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut. Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu Dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu Dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu Dollar Singapura
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Majelis menilai politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Panda, Majelis Hakim juga menghukum tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih dengan hukuman yang sama
Empat anggota DPR periode 1994-2004 Agus Tjondro Prayitno, Max Moein, Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan dinyatakan bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Condro hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Agus juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. Mantan anggota DPR lainnya Max dan Rusman diganjar 20 bulan penjara, sedangkan Williem 18 bulan. Agus Tjondro sebagai pembocor informasi atau whistle blower kasus ini dituntut Jaksa, hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Lima mantan anggota DPR hari Jumat (17/6) dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan diganjar hukuman penjara 16 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Para terdakwa juga didenda Rp50 juta. Hakim menyatakan Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Kelima politisi Partai Golkar dan mantan anggota Komisi IX DPR ini didakwa terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Baharuddin menerima cek pelawat senilai Rp150 juta, Hengky Rp450 juta, Reza Rp500 juta, Nurlif Rp550 juta, dan Asep Rp150 juta. Jaksa mengatakan perbuatan ini melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusuf, anggota Komisi IX DPR, divonis dua tahun penjara, karena terbukti menerima traveller cheque atau cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia bernilai Rp500 juta, Senin (28/11) di Jakarta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Mayor Jenderal Anthon Saragih mengatakan, terdakwa juga dihukum denda Rp100 juta. Saat itu, terdakwa bersama-sama anggota komisi lain menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti, istri Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun
Delapan mantan anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah periode 1999-2004 melalui putusan kasasi di tingkat MA divonis hukuman satu tahun penjara terkait perkara korupsi. Padahal dalam putusan Pengadilkan Negeri (PN) ke delapan anggota panitia anggaran Purwokerto pada 2008 lalu divonis bebas. Ke delapan mantan anggota DPRD Banyumas tersebut adalah, R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum, sudah meninggal dunia. Selain hukuman 1 tahun penjara, memrekan juga didenda Rp 50 juta. Sebagian di antara mereka masih dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing Rp 15.630.000. Putusan kasasi tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 1829K/Pid.Sus/2008 tertanggal 30 September 2009. Ke delapan anggota DPRD pada 2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD senilai Rp1,098 miliar saat menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) tahun 1999-2004.
Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004 dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran operasional dewan yang telah merugikan negara Rp 1,012 miliar. Mereka divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta wajib mengembalikan kerugian negara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono, Selasa (31/5). Ke-11 terdakwa itu selama ini ditahan di Rumah Tahanan Madiun. Nilai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa satu dengan terdakwa lain tidak sama. Nilai ini disesuaikan dengan penggunaan anggaran masing-masing terdakwa, yakni sebesar Rp 80 juta-Rp Rp 100 juta per orang. Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan korupsi. Terdapat sedikitnya 23 poin pos anggaran yang disalahgunakan, antara lain biaya jaminan kesehatan, biaya listrik, air dan telepon, biaya bahan bakar minyak perjalanan dinas, dan evaluasi kinerja daerah. Bentuk pelanggaran berupa pelaporan transaksi yang tidak sesuai ketentuan seperti tidak disertai bukti. Selain itu, selama bertugas, 11 anggota DPRD ini menyusun anggaran yang berlebihan seperti tunjangan untuk evaluasi kinerja pemda.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010. Wa Ode juga telah dicegah ke luar negeri. KPK menjerat anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan Pasal 12 a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wa Ode diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID tahun 2011. KPK telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas Wa Ode ke Imigrasi. KPK juga meminta Imigrasi mencegah tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Mereka adalah staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda, serta dua pengusaha, Fahd Arafiq dan Haris Surahman.
Al Amin Nur Nasution Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menambah hukuman kepada Al Amin Nur Nasution selama dua tahun penjara. Hukuman yang diterima mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi sepuluh tahun penjara, karena telah terbukti bersalah atas skandal perempuan. Hukuman Al Amin ditambah karena terbukti meminta uang dalam sejumlah proyek kehutanan. Di samping meminta uang, Al Amin sebagai anggota DPR juga terlibat dalam skandal perempuan, itu juga menjadi pertimbangan hakim. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung. Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India, dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script, dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.
‘Tim Gegana’ Komisi IV DPR RI, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota ‘Tim Gegana’ Komisi IV DPR RI, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ketiga terdakwa terbukti menerima hadiah yaitu berupa uang dari pihak lain terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang dan persetujuan PAGU anggaran pengadaan SKRT di Dephut. Hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan para terdakwa bersalah seperti diancam dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No20/2001. Terdakwa terbukti menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari Rp2 miliar yang diterima Sarjan Tahir, lalu dibagikan ke Azwar Chesputra Rp100 juta, Hilman Indra Rp175 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp175 juta yang merupakan penyerahan tahap pertama.
Kemudian, pada Juni 2007 bertempat di Hotel Mulia dihadiri terdakwa dua untuk terima sisa dana yang belum diserahkan yaitu Awar Rp210 juta, Hilman Indra Rp250 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp160 juta. Sehingga unsur menerima hadiah patut diduga diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatan dan kewenagannya itu sudah terbukti pada perbuatan para terdakwa. Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota Tim Gegana itu juga menerima uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut. Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu Dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu Dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu Dollar Singapura
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Majelis menilai politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Panda, Majelis Hakim juga menghukum tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih dengan hukuman yang sama
Empat anggota DPR periode 1994-2004 Agus Tjondro Prayitno, Max Moein, Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan dinyatakan bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Condro hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Agus juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. Mantan anggota DPR lainnya Max dan Rusman diganjar 20 bulan penjara, sedangkan Williem 18 bulan. Agus Tjondro sebagai pembocor informasi atau whistle blower kasus ini dituntut Jaksa, hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Lima mantan anggota DPR hari Jumat (17/6) dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan diganjar hukuman penjara 16 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Para terdakwa juga didenda Rp50 juta. Hakim menyatakan Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Kelima politisi Partai Golkar dan mantan anggota Komisi IX DPR ini didakwa terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Baharuddin menerima cek pelawat senilai Rp150 juta, Hengky Rp450 juta, Reza Rp500 juta, Nurlif Rp550 juta, dan Asep Rp150 juta. Jaksa mengatakan perbuatan ini melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusuf, anggota Komisi IX DPR, divonis dua tahun penjara, karena terbukti menerima traveller cheque atau cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia bernilai Rp500 juta, Senin (28/11) di Jakarta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Mayor Jenderal Anthon Saragih mengatakan, terdakwa juga dihukum denda Rp100 juta. Saat itu, terdakwa bersama-sama anggota komisi lain menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti, istri Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun
Delapan mantan anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah periode 1999-2004 melalui putusan kasasi di tingkat MA divonis hukuman satu tahun penjara terkait perkara korupsi. Padahal dalam putusan Pengadilkan Negeri (PN) ke delapan anggota panitia anggaran Purwokerto pada 2008 lalu divonis bebas. Ke delapan mantan anggota DPRD Banyumas tersebut adalah, R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum, sudah meninggal dunia. Selain hukuman 1 tahun penjara, memrekan juga didenda Rp 50 juta. Sebagian di antara mereka masih dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing Rp 15.630.000. Putusan kasasi tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 1829K/Pid.Sus/2008 tertanggal 30 September 2009. Ke delapan anggota DPRD pada 2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD senilai Rp1,098 miliar saat menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) tahun 1999-2004.
Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004 dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran operasional dewan yang telah merugikan negara Rp 1,012 miliar. Mereka divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta wajib mengembalikan kerugian negara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono, Selasa (31/5). Ke-11 terdakwa itu selama ini ditahan di Rumah Tahanan Madiun. Nilai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa satu dengan terdakwa lain tidak sama. Nilai ini disesuaikan dengan penggunaan anggaran masing-masing terdakwa, yakni sebesar Rp 80 juta-Rp Rp 100 juta per orang. Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan korupsi. Terdapat sedikitnya 23 poin pos anggaran yang disalahgunakan, antara lain biaya jaminan kesehatan, biaya listrik, air dan telepon, biaya bahan bakar minyak perjalanan dinas, dan evaluasi kinerja daerah. Bentuk pelanggaran berupa pelaporan transaksi yang tidak sesuai ketentuan seperti tidak disertai bukti. Selain itu, selama bertugas, 11 anggota DPRD ini menyusun anggaran yang berlebihan seperti tunjangan untuk evaluasi kinerja pemda.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010. Wa Ode juga telah dicegah ke luar negeri. KPK menjerat anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan Pasal 12 a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wa Ode diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID tahun 2011. KPK telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas Wa Ode ke Imigrasi. KPK juga meminta Imigrasi mencegah tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Mereka adalah staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda, serta dua pengusaha, Fahd Arafiq dan Haris Surahman.
45 Kasus
Korupsi Kelas Kakap Indonesia
Belakangan ini korupsi menjadi isu hangat dan fokus
berita di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.
Data yang dimiliki Indonesia Corruption Wacht
(ICW), tercatat 45 orang pelaku koruptor yang kabur ke luar negeri dan belum
kembali ke Indonesia.
Singapura adalah tujuan favorit karena Indonesia
belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Mereka tidak sudi
melakukan perjajian ekstradisi karena para koruptor aman-aman saja menanamkan
uang mereka di sana.
Data-data ICW :
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best
koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari
ke luar negeri, yaitu:
1. 1. Sjamsul
Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara
mencapai Rp6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam
proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
2. Bambang
Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara
mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in
absentia.
3. Andrian
Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara
mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan
melakukan vonis in absentia.
4. Eko
Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini
diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke
Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in
abenstia 20 tahun penjara.
5. Sherny
Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan
diduga merugikan negara sebesar Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura
dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in
absentia.
6. David
Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan
negara sebesar Rp1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri
ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu
Koruptor di Amerika.
7. Samadikun
Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia
diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam
proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
8. Agus
Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses
penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti
kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
9. Sujiono
Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar
Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
10. Maria
Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7
triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri.
Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
11. GN
(mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan kerugian
negara Rp60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes
Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
12. IH
(mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian
negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes
Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
13. SH,
(mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian
negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes
Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
14. HH
(mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian
negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes
Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
15. Djoko
S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini merugikan
negara Rp 546 miliar. Vonis PK 2 tahun penjara. Djoko melarikan diri ke
Singapura dan masuk dalam DPO.
16. Gayus
Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara sebesar Rp24
miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur ke Singapura tetapi
berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke tanah air.
17. Anggoro
Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam
proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
18. Nunun
Nurbaeti, kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang Daradjatun ini
masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan ia lari ke Thailand.
19. Robert
Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia
masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.
20. Marimutu
Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20
miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke
India.
21. Nader
Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako.
Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung
14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
22. Lesmana
Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam
kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar
Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri
ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir
kasus ini.
23. Tony
Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam
kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar
Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan
menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
24. Hendra
Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara
sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian
kasus pidananya gugur.
25. Hartawan
Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun.
Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan
kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
26. Hendro
Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11
triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
27. Dewi
Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11
triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
28. Anton
Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11
triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
29. Hesyam
Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun.
Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
30. Rasat
Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun.
Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
31. Adelin
Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan
mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan
Australia, masuk dalam DPO.
32. Atang
Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara
Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke
Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses
hukum tidak jelas.
33. Edy
Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden
Key. Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia
dikabarkan lari ke China.
34. Hari
Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia
divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
35. Muhammad
Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games
di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus dalam proses
penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk Singapura
pada 23 Mei 2011, sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24
Mei 2011.
36. KKT
(Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT
Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6
miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk
daftar DPO.
37. Sukanto
Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan
negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW,
Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak
jelas.
38. Lidya
Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia
melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan
diri ke Singapura. Menurut ICW, ia masih tahap terduga. Masuk daftar cekal dan
proses hukum tidak jelas.
39. Hendra
Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan
negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia
melarikan diri ke China.
40. Hendra
alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara
500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia
melarikan diri ke China.
41. Budianto,
terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar
Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
42. Amri
Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu
dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke
China.
43. Rico
Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu
dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke
Amerika Serikat.
44. Irawan
Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu
dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke
Amerika Serikat.
45. Lisa
Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara
500 ribu dollar Amerika dan masih dalam penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan
diri ke China.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar