Selasa, 18 November 2014

CURAHAN HATI SEORANG PENGEMUDI

Hidayatul Akbar, S.H
Manager Hukum LSM KCBI ACEH

Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak adalah sebagai bukti tidak selamanya kestabilan ekonomi Negara berpengaruh terhadap rakyat, bagaimana tidak sementara ekonomi indonesia sedang berada dalam tingkat stabil akan tetapi negara mengeluarkan kebijakan yang justru memperburuk tingkat ekonomi rakyat, dengan naiknya harga bahan bakar minyak dengan otomatis harga bahan-bahan pokok juga akan di konversikan naik. Dapatkah pemerintah berfikir untuk hal tersebut?, alasan jokowi menaikan harga bbm untuk menambah subsidi ke program pendidikan dan kesehatan sedangkan biaya sekolah dan rumah sakit sangat tergantung kepada subsidi bbm bagaimana tidak pemerintah toh hanya mengratiskan biaya pengobatan pasien di rumah sakit, akan tetapi bagaimana nasib keluarga pasien yang menjaga pasien dirumah sakit? mereka juga butuh makan yang sudah pasti dibeli di warung dan dengan di naikkan nya harga bbm otomatis harga lauk pauk diwarung juga akan mahal dan biaya untuk menginap dirumah sakit juga akan naik dan bagaimana tranportasi untuk menuju kerumah sakit? juga otomatis akan naik. Begitu juga dengan pendidikan mungkin buku dan spp digratiskan akan tetapi bagaimana tranportasi dan kehidupan sehari-hari siswa-siswi nya? sanggupkah mereka belajar dengan perut kosong atau berjalan kaki untuk menuju ke tempat pendidikan dengan jarak kiloan meter atau puluhan kilo meter, sanggupkah mereka belajar dengan keringat bercucuran dibadan karena harus menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki karena tidak sanggup lagi untuk membayar ongkos naik angkot. Dan bagaimana nasib mereka yang keseharian nya mencari nafkah dengan bergantung pada bbm seperti sopir angkot, ojek dan becak motor? Sudahkah pemerintah memikirkan hal tersebut jauh sebelum menerapkan kebijakan? Bagaimana nasib keluarga mereka? Dan kebijakan ini juga akan berpengaruh besar tehadap nilai produksi industri rumah tangga yang seharusnya pemerintah memberikan peluang berkembang agar dapat terserap tenaga kerja. Jangankan membuka lowongan pekerjaan kepada masayarakat pemerintah justru membuat kebijakan yang akan mematikan lapangan pekerjaan. Pernahkah pemerintah membuat kajian strategis dan teknis dalam penerapan kebijakan ini? Walaupun presiden mengakui hal tersebut telah di kaji jauh-jauh hari tapi apa yang kami rasakan oleh rakyat? “menderita”,”galau”,dan ”kecewa” inikah program pro rakyat anda? Dengan menaikan harga bbm Negara untung sekitar 1 trilyun rupiah akan tetapi masyarakat buntung semua pak!!!.
Inikah program pro rakyat ala Jokowi???  Wallahu a’lam bish-shawabi


 Penulis : Hidayatul Akbar, S.H.(Manager Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa PC Aceh)


Sabtu, 15 November 2014

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.

Sebagai bukti tekad dan maksud yang sangat kuat dari pembentuk undang-undang dalam usaha memberantas korupsi ialah telah dimasukannya ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran serta ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa (1) dengan diberikannya hak dan kewajiban masyarakat dalam usaha penanggulangan korupsi dipandang sebagai hal positif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan (2) persoalan penanggulangan korupsi dipandang bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah atau penegak hukum, melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan urusan bangsa. Setiap orang harus berparsitipasi dan berperan aktif dalam usaha mennaggulangi kejahatan yang menggerogoti negara ini.
            Pandangan pembentuk undang-undang itu tertuanhg dalam rumusan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa; masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawabmdalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Bentuk peran serta tersebut, dalam Pasal 41 ayat (2) telah ditentukan wujudnya, yaitu sebagai berikut;
1.       hak mencari, memperoleh,  dan memberikan  informasi  adanya  dugaan  telah  terjadi tindak pidana korupsi;
2.       hak  untuk  memperoleh  pelayanan  dalam  mencari,  memperoleh  dan  memberikan informasi  adanya  dugaan  telah  terjadi  tindak  pidana  korupsi  kepada  penegak  hukum  yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
3.       hak menyampaikan  saran  dan  pendapat  secara  bertanggung  jawab  kepada  penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
4.       hak untuk memperoleh  jawaban  atas pertanyaan  tentang  laporannya  yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
5.       hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
  1)    melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, b, dan c;
 2)    diminta  hadir  dalam    proses  penyelidikan,  penyidikan,  dan  di  sidang pengadilan  sebagai  saksi  pelapor,  saksi,  atau  saksi  ahli,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            Adapun yang dimaksud dengan hak memberikan informasi ialah hak untuk menyampaikan segala macam informasi mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang salah satu bentuknya ialah “pelaporan” yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegak hukum yang dimaksud disini ialah kepolisian dan kejaksaan. Pelapor yang dimaksud dalam pengertian Undang-undang ini tidak sama dengan pengertian pelapor yang dimaksud oleh Pasal 1 butir 24 KUHAP. Pelapor dalam hal ini khusus pada adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan menurut KUHAP, pelapor adalah orang yang memberikan informasi untuk semua jenis tindak pidana.
            Adapun mengenai tata cara peslaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk pelaporan dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaa telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran serta pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai tindak pidana korupsi”.
            Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa”setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik mengenai status maupun rasa aman”. Dengan demikian dapat diketahui bahwa warga masyarakat yang menyampaiakn informasi berhak mandapatkan perlindungan hukum dari nesgara malalui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk hal itu. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelapor tindak pidana korupsi yang dimaksud, dapat berupa (1) perlindungan hukum mengenai status hukum dan (2) perlindungan hukum mengenai rasa aman.
            Mengenai status hukum diterangkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "status hukum" adalah status seseorang pada waktu menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi sebagai tersangka”.
            Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Semua pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya. Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.
Di bawah ini ada beberapa contoh dampak dari akibat yang ditimbulkan dari permasalahan korupsi, yaitu ditinjau dari dampak ekonomi, dampak politik, dampak pelayanan publik, dampak hukum dan dampak sosial budaya.
1. Dampak Ekonomi
Dampak dari sektor ekonomi dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a.   Bantuan pendanaan untuk petani, usaha kecil, maupun koperasi tidak pernah sampai ketangan masyarakat, yang artinya korupsi menghambat pembangunan ekonomi rakyat;
b.   Harga barang menjadi mahal;
c.   Sebagian besar uang hanya berputar pada segelintir orang elit ekonomi dan elit politik saja;
d.   Rendahnya upah buruh;
e.   Produk petani Indonesia tidak dapat bersaing;
f.    Korupsi membuat utang bangsa Indonesia menjadi banyak; dan
g.   Korupsi mengurangi minat para investor untuk menginvestasikan uangnya atau modalnya di Indonesia.

2. Dampak Politik
Politik yang seharusnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan rakyat dan sebagai sarana untuk memberantas tindak pidana korupsi, malah dibuat sebagai sarana untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa memikirkan masyarakat kecil. Dampak dari perbuatan korupsi di dalam sektor ini, yaitu :
a.   Korupsi menjadi sumber utama untuk membiayai aktifitas politik dan mempertahankan kekuasaan;
b. Hampir sebagian besar posisi elit politik dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang disebabkan karena pemilihan untuk memilih para elit politik tersebut tidak demokratis;
c.   Korupsi yang sistemik membuat masyarakat tidak lagi mempercayai penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
d. Sistem politik yang dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengancam keabsahan pemerintah dan pada akhirnya berdampak pada produk hukum yang dibuat yang dianggap ilegal oleh masyarakat;
e.   Lembaga negara yang dibentuk hasil politik akan tidak berjalan sebagaimana mestinya jika dipegang oleh orang-orang yang korup dan tidak bertanggungjawab; dan
f.    Korupsi dapat menghancurkan integritas bangsa.

3. Dampak Pelayanan Publik
Akibat perbuatan para pejabat yang tidak bertanggungjawab dapat berakibat pada pelayanan publik yang kurang memihak pada masyarakat kecil. Dalam hal ini dampak dari perbuatan korupsi pada pelayanan publik, yaitu :
a.   Pelayanan publik buruk, karena birokrasi tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat kecil;
b.   Semangat profesionalisme pegawai yang bersih dan jujur makin luntur; dan
c.   Berubahnya fungsi-fungsi pelayanan publik.

4. Dampak Hukum
Hukum sebagai pilar untuk menekan laju pertumbuhan tindak pidana korupsi, malah dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan uang yang banyak atau dengan kata lain hukum dijadikan sebagai salah satu sarang dari perbuatan korupsi. Dampak-dampak dari perbuatan korupsi dibidang hukum, yaitu :
a. Banyak para aparat penegak hukum yang tidak bersih dikarenakan pada awalnya meraka melakukan pelanggaran hukum;
b.   Hukum dijual belikan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga putusan yang dihasilkan menjadi tidak adil; dan
c.   Menjadikan rakyat tidak percaya lagi pada mekanisme hukum yang dikarenakan mental para aparat penegak hukum sengat rendah.

5. Dampak Sosial Budaya
Perubahan lain dari perbuatan korupsi adalah perubahan paradikma atau cara pandang masyarakat itu sendiri, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional, yang dulunya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang jujur dan ternyata sekarang semua itu berubah menjadi salah satu bangsa yang terkorup di dunia. Dampak-dampak dari korupsi dibidang ini adalah :
a.   Korupsi yang bersifat sistematis menyebabkan masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek-aspek profesionalisme dan kejujuran;
b.   Runtuhnya bangunan moral bangsa; dan
c.   Perbuatan korupsi yang berkepanjangan akan menghilangkan harapan masa depan yang lebih baik.m Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan depresi masyarakat yang berkepanjangan.
            Peran serta masyarakat jelas sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat yang memiliki informasi dan sadar mengenai hak-haknya dan berusaha menegakkan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya tersebut. Sedangkan masyarakat yang apatis dan bersikap menyerah pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah merupakan lahan yang subur bagi koruptor untuk menjalankan atau melakukan perbuatan korupsi.
            Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan 4 | Pagesaran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,  jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat
tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.


Sumber: http://aksiposo.blogspot.com

Rabu, 12 November 2014

KORUPTOR!!! (Antara Gila Atau Lupa)


Koruptor (Antara Gila Atau Lupa)

Kesadaran sangat penting. Banyak orang tidak sadar dirinya tergoda. Mereka sadar setelah segalanya terjadi. Namun ada lagi jenis kesadaran yang lebih tinggi tingkatnya, ini disebut kesadaran sebelum terjadi. untuk kamu para koruptor, apakah kamu masih sadar? atau kamu sudah gila? Jiwa “merampokmu” sudah mendarah daging. Mungkin dalam bahasa gaulnya ”kalo elo nggak korup, nggak keren coy”. Saya yakin, bahkan haqul yaqin bahwa koruptor di Indonesia memahami betul apa yang dilakukannya adalah merupakan dosa besar. Tapi karena kebutuhan dan sifat “kemaruknya” membuatnya ketagihan lagi. Pertama kali korup mungkin sadar, mereka telah melakukan ajakan syetan yang terkutuk dan kembali ke jalan yang benar sesuai ajakan malaikat.Tetapi yang terjadi beberapa tahun belakangan, para syetan dan malaikat sedang “galau” alias putus asa. Mereka tidak mempunyai pekerjaaan lagi. Syetan gak mampu menggoda pejabat untuk korupsi lagi. Malaikat pun sama. Meraka gak mampu mengembalikan pejabat yang korup untuk kembali ke jalan yang benar. karena mereka sudah "gila",setiap nasehat yang di dengar selalu dijawab dengan kata "wong, pekerjaan enak kok dilarang. Gak mempan!”Di saat itulah syetan bersedih, tidak bisa menggoda lagi. Orang, sudah tergoda duluan para koruptornya. Malaikat pun tak kalah “galaunya”. Para koruptor sudah nyaman sebagai profesi barunya “Pekerjaan : koruptor keren”. Oleh karena itu, hanya koruptor di Indonesia yang mampu membuat “putus asa” syetan dan malaikat. Kasihan syetan dan malaikat. 
Bagi saya, “tunjukkilah kami ke jalan yang lurus”.

SUMBER: http://radiosmartfm.com/
                    http://sosbud.kompasiana.com/

Selasa, 11 November 2014

Daftar Koruptor dan Kasus Korupsi di Indonesia..
Tindak pidana korupsi bukan hanya musuh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi musuh umat manusia sedunia. Gerakan dunia melawan korupsi pun makin gencar dilakukan. Korupsi menghambat bangsa menuju bangsa yang makin adil, demokratis, dan sejahtera.
Penegak hukum. Pada periode 2005-2011, kepolisian tercatat menangani 1.961 perkara, dengan keuangan negara yang diselamatkan Rp 679 miliar. Periode 2004-2011, kejaksaan menangani 8.394 perkara, 6.831 di antaranya dilanjutkan ke penuntutan. Periode itu kejaksaan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 13 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2004-2011 menyelidiki 417 kasus, menyidik 229 kasus, melakukan penuntutan 196 kasus, di mana dari jumlah itu yang sudah inkracht 169 perkara dan yang sudah dieksekusi 171 perkara. Pengembalian uang negara dari kasus yang ditangani KPK mencapai Rp 800 miliar.
KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.301 laporan. Dari program pencegahan, KPK juga menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 151 triliun dan 321 juta dollar AS.
Permohonan perlindungan bagi peniup peluit untuk kasus korupsi yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tercatat LPSK menangani 103 permohonan perlindungan pada periode 2008-2011. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berperan dalam pemberantasan korupsi. Tercatat sepanjang 2004-2011, PPATK menyampaikan 794 laporan hasil analisis. Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011 menjadi 81,65 persen. Angka itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2004 yang hanya 49,16 persen.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tahun 2011 masih di angka 3,0. Adapun Indeks Integritas Nasional yang dirilis KPK tahun 2011 masih 6,31. Indeks ini mengukur perbaikan sektor pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antarlembaga pemerintahan yang masih lemah, peraturan perundang-undangan yang masih perlu direvisi, rendahnya kapasitas pelaksana produk perundang-undangan, serta masih lemahnya kualitas dan kuantitas penegak hukum.
Inilah Daftar Koruptor Indonesia
Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
Abdullah Puteh: korupsi APBD. Gubernur Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi terdakwa kasus pembelian helikopter Mi-2 Rostov buatan Rusia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam persidangan Senin (11/4). Putusan yang diambil kendati Puteh tidak hadir dalam persidangan ini dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman 10 tahun penjara, Puteh juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dan hukuman subsider enam bulan penjara. Menurut majelis hakim yang terdiri dari Kresna Menon (Ketua), Dudu Duswara, Ahmad Linoh, I Made Hendra Kusuma dan Gus Rizal (hakim anggota), Abdullah Puteh secara sah dan meyakinkan telah bersalah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,875 miliar. Puteh juga bersalah karena telah melakukan penunjukan langsung perusahaan pengadaan heli tanpa tender. Atas tindakan ini, Puteh telah melanggar Keputusan Presiden No 18 tahun 2000. Dalam Keppres itu, Penunjukan Langsung bisa dilakukan jika untuk pengdaaan barang dengan harga di atas Rp 50 miliar. Itu pun, yang melakukan pengadaan barang adalah kepala kantor atau pihak setara yang ditunjuk, bukan gubernur atau kepala daerah. Selain bersalah karena melakukan PL, mantan ketua KNPI itu juga diputuskan bersalah karena memindahkan dana dari APBD ke rekening pribadi senilai Rp 7,75 miliar. Atas tindakan ini, Puteh telah melanggar Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 mengenai pengelolaan keuangan daerah. Majelis hakim menilai, tindakan ini adalah untuk memperkaya diri.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bob Hasan. Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada kabinet terakhir pemerintahan Soeharto Mohammad “Bob” Hasan kurungan dua tahun kurungan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 28 Maret 2000. Hakim menetapkan status kakek berusia 69 tahun itu sebagai tahanan rumah. Majelis hakim juga menetapkan Bob Hasan dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp. 15 juta subsidair tiga bulan penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 14,1 miliar. Selain itu, barang bukti sebanyak 27 item, antara lain mobil mewah, tanah dan bangunan, kamera, laboratorium fotografi, film processor, dan transfer point wild TUG garis dasar empat, milik PT Mapindo Parama, ditetapkan dirampas untuk negara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Hakim Soebardi. Namun, lanjutnya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Arnold Angkaw tentang besarnya kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut. Dalam tuntutannya Jaksa Angkaw mendakwa Bob Hasan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 243,7 juta dolar AS.
Menurut majelis hakim, besar ganti rugi tersebut sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perkara ini, sesuai ketentuan pasal 34c UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara korupsi Bob Hasan itu, unsur bersama-sama sesuai pasal 55 ayat 1 ke-1 terpenuhi.
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Majelis menilai politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Panda, Majelis Hakim juga menghukum tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih dengan hukuman yang sama
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Politisi Partai Golkar Paskah Suzetta yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/6/2011). Majelis hakim yang dipimpin Suwidya mengatakan, Paskah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selain Paskah, empat anggota DPR RI periode 2004-2009, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, juga divonis 16 bulan penjara. Kelimanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Korupsi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea terbukti telah memperkaya orang lain.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukuman terhadap empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Juni 2009.
Hakim menilai bahwa uang sebesar Rp 28,5 miliar telah dikeluarkan sebelum rapat pada 22 Juli. Uang itu digunakan untuk bantuan hukum kepada para mantan deputi Bank Indonesia yang tersandung masalah BLBI. Heru Supratomo, Hendro Budiyanto, dan Paul Sutopo masing-masing menerima sebesar Rp 10 miliar. Pengeluaran itu dicatat oleh Oey Hoey Tiong
Pada tahun 2008, 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
27 November 2008, Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
2007
Pada tahun 2006, telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar. Tribun Kaltim
22 Desember pada tahun yang sama menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo. Tempo Interaktif
21 Desember 2006 telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan. Tempo Interaktif
Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 milyar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
30 November 2006, Jaksa KPK Tuntut Mulyana W. Kusumah 18 Bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. Tempo Interaktif
Pada waktu bersamaan menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar.
30 November 2006, KPK telah menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar.
2 September 2006, telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp 185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggarkan pada 2003-2004. Tempo Interaktif
Juni
19 Juni 2006, telah menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar. Tempo Interaktif
2005
Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005). Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion. Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion. Dengan demikian, majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 8 November 2006 yang menghukum Toemion enam tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara, majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dr Parman Soeparman SH,MH, dengan anggota Moeljohardjo dan hakim agung ad hoc Hamrad Hamid, Krisna Harahap dan Ojak Simanjuntak, juga menghukum Theo F Toemion denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar.
Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
Dugaan telah terjadinya TPK atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)
Kasus Korupsi Besar Sedang Dalam Peradilan
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terancam mendekam dalam kurungan selama 20 tahun. Hari didakwa melakukan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara mencapai Rp 97,02 miliar.
Pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (5/9/2011). Jaksa yang membacakan adalah Ketut Sumedana dan Hadiyanto. Dalam dakwaan disebutkan, Hari bersama dengan mantan Dirjen Otda Oentarto S Mawardi dan Direktur PT Istana Sarana Raya secara bersama-sama terlibat dalam kasus ini. Oentarto sudah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun oleh pengadilan ini. Sedangkan Hengky meninggal dunia dalam proses banding atas vonis 15 tahun. Korupsi itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 97,02 miliar.. Hari didakwa mendapat Rp 396 juta dan sebuah mobil merek Volvo dengan nopol B 448 HR tahun 2005 seharga Rp 808 juta. Oentarto sebesar Rp 200 juta dan Hengky Samuel Daud Rp 97,026 miliar. Hari didakwa telah mengarahkan supaya gubernur, bupati atau walikota melaksanakan pengadaan mobil damkar milik Hengky dengan Type 80 ASM dan Morita. Ia juga didakwa telah menerbitkan radiogram No 0271/1496/OTDA tanggal 13 Desember sambil mencantumkan tipe yang dimaksud. Hari dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi.
Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Eddie Widiono Suwondo dengan pidana penjara 7 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakuan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Eddie juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris Utama PT Sarana Reka Dinamika (SRD) Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharram. Wafid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan primer jaksa yaitu Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Daftar Koruptor dan Kasus Korupsi Anggota DPR
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eduard Pattinasarani memvonis Yusuf Erwin Faishal mantan Ketua Komisi IV DPR RI itu dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Yusuf terbukti bersalah telah menerima hadiah uang sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi perizinan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Al Amin Nur Nasution Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menambah hukuman kepada Al Amin Nur Nasution selama dua tahun penjara. Hukuman yang diterima mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi sepuluh tahun penjara, karena telah terbukti bersalah atas skandal perempuan. Hukuman Al Amin ditambah karena terbukti meminta uang dalam sejumlah proyek kehutanan. Di samping meminta uang, Al Amin sebagai anggota DPR juga terlibat dalam skandal perempuan, itu juga menjadi pertimbangan hakim. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung. Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India, dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan. Majelis hakim juga menyatakan, Al Amin terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station. Dalam proyek tersebut Al Amin meminta dua perusahaan rekanan Departemen Kehutanan, PT Data Script dan PT Almega Geosystem menyerahkan komisi. Al Amin kemudian menerima Rp186 juta dari PT Data Script, dan Rp1,2 miliar dari PT Almega Geosystem.
‘Tim Gegana’ Komisi IV DPR RI, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa. Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota ‘Tim Gegana’ Komisi IV DPR RI, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Lelusa masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ketiga terdakwa terbukti menerima hadiah yaitu berupa uang dari pihak lain terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang dan persetujuan PAGU anggaran pengadaan SKRT di Dephut. Hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan para terdakwa bersalah seperti diancam dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No20/2001. Terdakwa terbukti menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari Rp2 miliar yang diterima Sarjan Tahir, lalu dibagikan ke Azwar Chesputra Rp100 juta, Hilman Indra Rp175 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp175 juta yang merupakan penyerahan tahap pertama.
Kemudian, pada Juni 2007 bertempat di Hotel Mulia dihadiri terdakwa dua untuk terima sisa dana yang belum diserahkan yaitu Awar Rp210 juta, Hilman Indra Rp250 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp160 juta. Sehingga unsur menerima hadiah patut diduga diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan atau tidak berkaitan dengan jabatan dan kewenagannya itu sudah terbukti pada perbuatan para terdakwa. Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota Tim Gegana itu juga menerima uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut. Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu Dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu Dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu Dollar Singapura
Kasus Dugaan Suap Deputi Bank Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Panda Nababan. Majelis menilai politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Panda, Majelis Hakim juga menghukum tiga politisi PDI Perjuangan lainnya, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih dengan hukuman yang sama
Empat anggota DPR periode 1994-2004 Agus Tjondro Prayitno, Max Moein, Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan dinyatakan bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Agus Condro hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Agus juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. Mantan anggota DPR lainnya Max dan Rusman diganjar 20 bulan penjara, sedangkan Williem 18 bulan. Agus Tjondro sebagai pembocor informasi atau whistle blower kasus ini dituntut Jaksa, hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Lima mantan anggota DPR hari Jumat (17/6) dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan diganjar hukuman penjara 16 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Para terdakwa juga didenda Rp50 juta. Hakim menyatakan Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Kelima politisi Partai Golkar dan mantan anggota Komisi IX DPR ini didakwa terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Baharuddin menerima cek pelawat senilai Rp150 juta, Hengky Rp450 juta, Reza Rp500 juta, Nurlif Rp550 juta, dan Asep Rp150 juta. Jaksa mengatakan perbuatan ini melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusuf, anggota Komisi IX DPR, divonis dua tahun penjara, karena terbukti menerima traveller cheque atau cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia bernilai Rp500 juta, Senin (28/11) di Jakarta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Mayor Jenderal Anthon Saragih mengatakan, terdakwa juga dihukum denda Rp100 juta. Saat itu, terdakwa bersama-sama anggota komisi lain menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti, istri Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun
Delapan mantan anggota DPRD Banyumas Jawa Tengah periode 1999-2004 melalui putusan kasasi di tingkat MA divonis hukuman satu tahun penjara terkait perkara korupsi. Padahal dalam putusan Pengadilkan Negeri (PN) ke delapan anggota panitia anggaran Purwokerto pada 2008 lalu divonis bebas. Ke delapan mantan anggota DPRD Banyumas tersebut adalah, R Suparto, M Bakir, Kisworo, Darsono Rowi, Heriyanto Sarkum, Wasitoh Yusuf, Ahmad Daldiri, dan Anfafatoni. Dua diantaranya yakni R Suparto dan Heriyanto Sarkum, sudah meninggal dunia. Selain hukuman 1 tahun penjara, memrekan juga didenda Rp 50 juta. Sebagian di antara mereka masih dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing Rp 15.630.000. Putusan kasasi tertuang dalam salinan putusan perkara nomor 1829K/Pid.Sus/2008 tertanggal 30 September 2009. Ke delapan anggota DPRD pada 2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD senilai Rp1,098 miliar saat menjadi anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) tahun 1999-2004.
Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004 dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran operasional dewan yang telah merugikan negara Rp 1,012 miliar. Mereka divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta wajib mengembalikan kerugian negara. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono, Selasa (31/5). Ke-11 terdakwa itu selama ini ditahan di Rumah Tahanan Madiun. Nilai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa satu dengan terdakwa lain tidak sama. Nilai ini disesuaikan dengan penggunaan anggaran masing-masing terdakwa, yakni sebesar Rp 80 juta-Rp Rp 100 juta per orang. Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan korupsi. Terdapat sedikitnya 23 poin pos anggaran yang disalahgunakan, antara lain biaya jaminan kesehatan, biaya listrik, air dan telepon, biaya bahan bakar minyak perjalanan dinas, dan evaluasi kinerja daerah. Bentuk pelanggaran berupa pelaporan transaksi yang tidak sesuai ketentuan seperti tidak disertai bukti. Selain itu, selama bertugas, 11 anggota DPRD ini menyusun anggaran yang berlebihan seperti tunjangan untuk evaluasi kinerja pemda.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010. Wa Ode juga telah dicegah ke luar negeri. KPK menjerat anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan Pasal 12 a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wa Ode diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID tahun 2011. KPK telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas Wa Ode ke Imigrasi. KPK juga meminta Imigrasi mencegah tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Mereka adalah staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda, serta dua pengusaha, Fahd Arafiq dan Haris Surahman.
45 Kasus Korupsi Kelas Kakap Indonesia
Belakangan ini korupsi menjadi isu hangat dan fokus berita di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik.
Data yang dimiliki Indonesia Corruption Wacht (ICW), tercatat 45 orang pelaku koruptor yang kabur ke luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Singapura adalah tujuan favorit karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Mereka tidak sudi melakukan perjajian ekstradisi karena para koruptor aman-aman saja menanamkan uang mereka di sana.
Data-data ICW :
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
Daftar di bawah ini bisa dikatakan the best koruptor dari Indonesia. Mereka melakukan perbuatan yang melawan hukum dan lari ke luar negeri, yaitu:
1.    1.       Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
2.       Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.
3.       Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
4.       Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
5.       Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
6.       David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
7.       Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
8.       Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
9.       Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
10.   Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
11.   GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
12.   IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
13.   SH, (mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
14.   HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
15.   Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini merugikan negara Rp 546 miliar. Vonis PK 2 tahun penjara. Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
16.   Gayus Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara sebesar Rp24 miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur ke Singapura tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke tanah air.
17.   Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
18.   Nunun Nurbaeti, kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan ia lari ke Thailand.
19.   Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.
20.   Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
21.   Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
22.   Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
23.   Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
24.   Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
25.   Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
26.   Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
27.   Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
28.   Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
29.   Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
30.   Rasat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
31.   Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.
32.   Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas.
33.   Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden Key. Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.
34.   Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
35.   Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011.
36.   KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.
37.   Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas.
38.   Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, ia masih tahap terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
39.   Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
40.   Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
41.   Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
42.   Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
43.   Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
44.   Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
45.   Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika dan masih dalam penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.


               


Senin, 10 November 2014

LSM KCBI: ACEH BUTUH RSKO


Manager Hukum LSM KCBI
LHOKSUKON- Menanggapi maraknya pengguna narkoba di aceh sudah sangat ideal di wilayah ini didirikan RSKO, hal ini mengingat sudah banyak anak-anak di Aceh yang sudah terpengaruh dan rusak akibat dari penyalahgunaan narkoba baik jenis ganja ataupun sabu.

Kami berharap pemerintah segera menggangarkan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Aceh.
Selama ini pecandu narkoba berat di Aceh masih dirujuk ke RSKO di bogor atas rekomendasi BNN dan pihak keluarga yang memintakannya ke Polda Aceh.


Kapolda Aceh juga pernah mengatakan bahwa aceh telah menjadi daerah transit narkoba, tentu banyaknya korban yang harus di rehabilitasi, di Aceh tidak ada RSKO, yang ada di bogor, BNN merekomendasikan keluarga, meminta untuk di rehabilitas ke Polda Aceh dan dirujuk ke RSKO di Bogor.


Manager Advokasi dan Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Hidayatul Akbar, SH sangat menyayangkan masih maraknya penyalahgunaan narkoba di aceh yang notabenenya adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat islam, ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Aceh dan seluruh elemen aparat penegak hukum untuk serius memberantas peredaran narkoba di Aceh, dan kami berharap tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan kasus narkoba. 


Bahkan hari ini korban penyalah gunaan narkoba sudah masuk ke jenjang anak dibawah umur yang diprediksikan akan menjadi generasi penerus bagi bangsa ini.

Proyek Talud Jalan Lintas Kecamatan Madat Diduga Dikerjakan Asal Jadi

ACEH TIMUR - Pembangunan Talud di jalan lintas Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, disinyalir dikerjakan asal jadi. Proyek ini dikerjakan oleh Perusahaan PT. Abad Jaya Group, awal Tahun 2014 lalu.

Walaupun belum genap setahun, kondisi bangunan ini, sudah terlihat patah, kondisi ini diduga akibat material yang digunakan untuk pembangunan penahan jalan ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangun (RAB). Tak hanya itu, bila dilihat dengan kasat mata bangunan ini tidak ada penimbunan, di sisi talud dan bahu jalan.

Amatan di lokasi, Kamis (6/11), bangunan tersebut sudah mulai patah, bahkan timbunan tanah pasir batu (Tasirtu) tidak mencukupi.

Kepada wartawan, Dirut PT. Abad Jaya Group, Muhammad Azis, membenarkan bahwa proyek itu dikerjakan oleh perusahaannya. "Itu memang kami yang melakukan pekerjaannya, dengan anggaran dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2013, kami sudah melakun pekerjaan itu sesuai dengan RAB, dan hasil pekerjaannya bagus," ujar Azis.

Dia mengatakan, kerusakan Talut ini, bukan kerena tidak bermutu, atau tidak bagus pekerjaannya. Namun kondisi yang membuat Talud itu rusak, diakibatkan adanya pekerjaan normalisasi saluran yang ada di sepanjang pinggir jalan Madat, hingga mengakibatkan terjadi patah di bagian pondasi Talud tersebut.

Dirut PT Abad Jaya Grop juga berjanji, akan memperbaiki Talud yang rusak, mengingat itu masih dibawah tanggungjawabnya. Namun dirinya akan berkordinasi dengan dinas terkait, menyangkut perbaikan Talud.

Terkait hal itu, tokoh masyarakat setempat yang juga mantan Anggota DPRK Aceh Timur, Sulaiman, membantah rusaknya talud karena adanya normalisasi saluran. Menurutnya, sebelum dilakukan pekerjaan normalisasi saluran itu, kondisi Talud tersebut memang sudah patah, dan masyarakat banyak yang melihat, bagaimana kondisi Talud sebelumnya.
"Malah di sekitar Talud yang patah, tidak ada penggalian,” pungkasnya.

Manajer Pemberantasan Korupsi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Zulmalik S.Kom, sangat menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang mengerjakan proyek asal jadi. “Kami berharap kepada instansi terkait ke depannya agar mengawasi dan memblacklist perusahaan-perusahaan yang nakal,” tegasnya(Is)